Dengan sengaja merusak milik pribadi ataupun publik adalah bertentangan dengan hukum moral, dan atas perbuatan demikian dituntut perbaikannya. Selain itu, Gereja Katolik mengajarkan bahwa setiap kontrak dan janji harus benar-benar ditepati. Atas setiap tindakan ketidakadilan dituntut restitusi atau ganti rugi kepada pemiliknya. NilaiJawabanSoal/Petunjuk VANDALISME Perbuatan merusak barang berharga SABOTASE Tindakan merusak dan menentang kelancaran kerja PETISI Permohonan kepada pemerintah supaya mengambil tindakan MENINDAK Mengambil tindakan thd Pemerintah akan ~ pengacau ekonomi; DESTRUKTIF Bersifat merusak PAJAK Pungutan wajib penduduk kepada negara atau pemerintah terkait pendapatan atau kepemilikan barang MENYETUJUI Menyatakan setuju sepakat dengan; membenarkan mengiakan, menerima; memperkenankan DPR ~ tindakan Pemerintah; JAJAK, MENJAJAKI Menduga; mengajuk Pemerintah akan - kemungkinan pemasaran barang-barang produksi Indonesia ke negeri tsb; KOMISIONER Orang yang tugasnya melaksanakan penjualan barang dagangan milik pemerintah atau orang lain dengan menerima imbalan dari keuntungannya BESLAH, MEMBESLAH Menyita karena tidak dapat membayar hutangnya, Pemerintah ~ rumah dan seluruh harta bendanya; polisi ~ semua barang hasil curian itu; PENGEKLIKAN Proses, cara, perbuatan mengeklik klik-klikan cak membentuk klik-klik; mengelompok dalam klik semangat ~ dalam tubuh Pemerintah dapat merusak citra aparatur negara MANIPULASI 1 tindakan untuk mengerjakan sesuatu dengan tangan; perabaan; penjamahan; 2 perbuatan curang dengan cara mencari kelemahan peraturan; menimbun barang, mengubah mutu barang, dsb; BERTINDAK Melakukan tindakan aksi dsb; berbuat saya harus ~ hati-hati; Pemerintah ~ untuk memberantas korupsi; ~ sebagai jaksa, berbuat sesuatu selaku jaksa... INFLASI Kemerosotan nilai uang kertas karena banyaknya uang kertas beredar sehingga menyebabkan naiknya harga barang-barang Pemerintah berhasil mengenda... PERMAINAN ...u yang dipermainkan; 2 pertunjukan, tontonan, dsb; 3 tindakan bermain; 4 perhiasan seperti medalion dsb, 5 perbuatan yang dilakukan dengan tidak sungg... ALOKASI Dag 1 penetuan banyaknya barang yang disediakan untuk suatu tempat pembeli dsb; penjatahan; 2 penentuan banyaknya uang biaya yang disediakan untu... OKTROI 1 izin yang diberikan kpd pengusaha untuk memproduksi atau memperdagangkan jenis barang-barang tertentu; 2 hak istimewa yang diberikan pemerintah kpd... SABOT Menyabot v 1 menggagalkan usaha atau tindakan orang lain dengan sengaja ~ usaha pembangunan bukanlah merupakan tindakan terpuji; 2 merusakkan atau m... DISPENSASI ...tau keadaan yang khusus; izin pembebasan dari suatu kewajiban atau larangan; 2 Huk suatu tindakan pemerintah yang menyatakan bahwa suatu peraturan per... KOMPENIAN 1 kewajiban bekerja untuk kepentingan pemerintah jajahan tanpa upah; rodi; 2 pajak tanah yang dikenakan kpd pemakai tanah partikelir pemberesan piu... KOMERSIAI 1 bersangkutan dengan niaga atau perdagangan; 2 dimaksudkan untuk diperdagangkn; 3 bernilai seni rendah karena dibuat supaya cepat laku tt barang ke... PARTAI 1 perkumpulan segolongan orangorang yang seasas, sehaluan, setujuan terutama di bidang politik; 2 Olr penggolongan pemain dalam bulu tangkis dsb;... TINDAS ...an kekerasan sudah tiba waktunya untuk mengambil tindakan konkret ~ penyelundupan; ... LARANGAN 1 perintah aturan yang melarang suatu perbuatan Pemerintah mengadakan ~ mengirimkan hanya ke luar negeri; 2 sesuatu yang terlarang karena dipandan... STABIL 1 mantap; kukuh; tidak goyah tt bangunan, pemerintah, dsb situasi politik dalam negeri kita - -; 2 tetap jalannya; tenang; tidak goyang tt kendar... Keputusan pemerintah mengeluarkan limbah penyulingan kelapa sawit atau spent bleaching earth (SBE) dikritik pegiat lingkungan hidup karena disebut mengorbankan hak masyarakat dan lingkungan hidup.

NilaiJawabanSoal/Petunjuk KOMISIONER Orang yang tugasnya melaksanakan penjualan barang dagangan milik pemerintah atau orang lain dengan menerima imbalan dari keuntungannya HAJIM Tukang pangkas rambut kewenangan; 4 kekuasaan untuk berbuat sesuatu karena telah ditentukan oleh kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menunt... LEMBAGA 1 asal mula yang akan jadi sesuatu; bakal binatang, manusia, atau tumbuhan; 2 bentuk rupa, wujud yang asli; 3 acuan; lekatan tt mata cincin ds... UANG 1 alat tukar atau standar ukur nilai kesatuan hitung yang sah, terbuat dari kertas, emas, perak, atau logam yang dicetak pemerintah suatu negara; 2... RUMAH 1 bangunan untuk tempat tinggal; 2 bangunan pd umumnya seperti gedung dsb; 3 dipakai juga dalam arti kiasan dan berbagai-bagai kata majemuk; dalam ... ALAT 1 barang yang dipakai untuk mengerjakan sesuatu; perkakas; perabotan - tukang kayu; - pertanian; 2 barang yang diapakai untuk mencapai suatu mak... SURAT 1 kertas dsb yang bertulis berbagaibagai isi maksudnya ia menerima - dari ayahnya; 2 secarik kertas dsb sebagai tanda atau keterangan; kartu - ... SISTEM ..., dan prestasi kerjanya; - moneter kebijakan dan tindakan yang memengaruhi mata uang suatu negara tertentu; - navigasi satelit alat yang menggunakan... ORNOP Organisasi non pemerintah SABOTASE Tindakan merusak dan menentang kelancaran kerja RRI Stasiun radio milik pemerintah yang didirikan tanggal 11 September 1945 SWASTA Bukan milik pemerintah HARTA Barang milik seseorang PORTOFOLIO Dokumen milik seseorang/organisasi VANDALISME Perbuatan merusak barang berharga ANTARA Kantor berita nasional milik pemerintah INVENTARIS Daftar barang milik perusahaan RTI Radio milik Pemerintah Taiwan RFI Radio milik Pemerintah Perancis TVRI Lembaga penyiaran berita milik pemerintah SIA Maskapai milik Pemerintah Singapura singkatan KHAZANAH Barang milik, harta benda, kekayaan PETISI Permohonan kepada pemerintah supaya mengambil tindakan MENSWASTAKAN Menjadikan swasta ~ perusahaan milik pemerintah; AKSI Tindakan

Perilaku Merusak Lingkungan hidup. Penulis menggolongkan perilaku yang merusak lingkungan hidup ke dalam tiga kategori: (1) pertumbuhan populasi manusia; (2) konsumsi yang berlebihan akan sumberdaya alam: hutan, perikanan, sungai, dan seterusnya, dan; (3) polusi udara, air, dan daratan. Tinjauan singkat apapun terhadap topik yang luas ini
NilaiJawabanSoal/Petunjuk LEMBAGA 1 asal mula yang akan jadi sesuatu; bakal binatang, manusia, atau tumbuhan; 2 bentuk rupa, wujud yang asli; 3 acuan; lekatan tt mata cincin ds... SISTEM ..., dan prestasi kerjanya; - moneter kebijakan dan tindakan yang memengaruhi mata uang suatu negara tertentu; - navigasi satelit alat yang menggunakan... ORNOP Organisasi non pemerintah SABOTASE Tindakan merusak dan menentang kelancaran kerja RRI Stasiun radio milik pemerintah yang didirikan tanggal 11 September 1945 SWASTA Bukan milik pemerintah PORTOFOLIO Dokumen milik seseorang/organisasi ANTARA Kantor berita nasional milik pemerintah RTI Radio milik Pemerintah Taiwan RFI Radio milik Pemerintah Perancis TVRI Lembaga penyiaran berita milik pemerintah SIA Maskapai milik Pemerintah Singapura singkatan PETISI Permohonan kepada pemerintah supaya mengambil tindakan MENSWASTAKAN Menjadikan swasta ~ perusahaan milik pemerintah; INKA Perusahaan milik pemerintah indonesia yang memproduksi kereta api MENINDAK Mengambil tindakan thd Pemerintah akan ~ pengacau ekonomi; MANDIRI Bank yang menggabungkan 4 bank milik pemerintah pada tahun 1999 MENASIONALISASIKAN Melakukan tindakan nasionalisasi; menjadikan sesuatu menjadi milik bangsa dan negara KADASTER Badan pemerintah pencatat tanah milik yang menentukan letak rumah, luas tanah UANG KAS Uang yang disimpan dalam kas, milik suatu perkumpulan atau instansi pemerintah DESTRUKTIF bersifat merusak ABRl pasti mampu menghancurkan tindakan-tindakan - yang mengganggu ketenangan masyarakat MENYETUJUI Menyatakan setuju sepakat dengan; membenarkan mengiakan, menerima; memperkenankan DPR ~ tindakan Pemerintah; KOLKOZ Tanah pertanian yang merupakan milik koperasi rakyat yang diawasi pemerintah di Uni Sovyet SS Schutzstaffel organisasi keamanan dan militer besar milik Partai Nazi Jerman yang didirikan tahun 1925 VOICE VOA = ... of America siaran multimedia milik pemerintah Amerika Serikat yang memuat 52 bahasa

organisasi maupun perusahaan di Indonesia. Pemerintah juga menjalin kerjasama dengan Dewan Pers dan raksasa internet global, khususnya Facebook, untuk membantu menangkal penyebaran

Dilansir dari Global Economic Crime Survey oleh PwC, hampir seperempat bisnis terjebak dalam lingkaran korupsi dan suap dalam tiga tahun, hingga 2018. Regulasi telah dibuat dan diterapkan, namun masalah korupsi masih tetap konsisten mengancam. Dampak korupsi yang bisa merusak tatanan ekonomi negara, akan membuat banyak pihak tidak stabil dan dirugikan. Pentingnya semua pihak untuk ikut berpartisipasi akan sangat berperan dalam mengurangi laju korupsi. Berikut adalah berbagai cara mengurangi risiko tindak korupsi dan suap yang bisa diterapkan dalam lingkungan perusahaan Memperbaharui Regulasi anti korupsi dan suap secara berkala dan berkelanjutan Regulasi yang mengatur tentang tindak pidana korupsi sudah ditetapkan oleh negara. Namun, hal vital yang menunjang kesuksesan regulasi adalah pengaplikasian yang sesuai. Perusahaan juga memiliki regulasi masing-masing terkait hal ini dengan variasi detail aturan yang disesuaikan. Keefektifan regulasi ini bisa ditunjang dengan beberapa cara seperti adanya pedoman jelas tentang apa yang harus dihindari maupun tidak dilakukan. Regulasi ini juga seharusnya diperbaharui dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, supaya tetap relevan. Setiap individu dalam perusahaan perlu memahami bahwa setiap hadiah atau keramahtamahan yang mereka terima harus memiliki tujuan bisnis yang sah, proporsional, dan dinyatakan dalam daftar kewajaran hadiah dan keramahtamahan perusahaan. Pastikan untuk menguraikan dengan jelas apa yang dimaksud dengan legal’ dan proporsional’, sehingga menutup potensi interpretasi pribadi. Perlu diingat, Undang-undang anti-penyuapan juga berlaku untuk semua pihak ketiga perusahaan, yaitu agen, perantara, konsultan, rekanan, dan siapapun yang mewakili atau bertindak atas nama perusahaan Anda. Pelatihan anti korupsi menaikkan kesadaran dan menciptakan kultur baru Regulasi dan pedoman akan mudah diterima oleh setiap individu perusahaan jika disosialisasikan melalui pelatihan anti korupsi dan suap. Bukan sekedar tahu-menahu bahwa regulasi sudah tersedia, tapi pelatihan diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran mereka. Pelatihan harus dimodifikasi sesuai standar perusahaan. Mereka perlu memahami dampak penyuapan terhadap manusia dan tanggung jawab khusus mereka untuk membantu mencegah penyuapan dalam situasi sehari-hari yang mungkin mereka temui. Regulasi dan pelatihan tidak hanya untuk para staf, namun juga para jajaran petinggi. Menjadi sangat vital bagi para petinggi untuk mencerminkan terlebih dahulu tindakan anti korupsi sesuai regulasi, untuk menciptakan kultur perusahaan sehat tanpa korupsi dan suap. Identifikasi dini akan risiko pemicu korupsi dan suap Korupsi bisa ditutupi dengan interpretasi ketidaksengajaan yang akhirnya akan bermuara pada ketidakpatuhan. Beberapa tindakan berisiko termasuk Desakan untuk bertemu tanpa kehadiran perwakilan perusahaan, meminta uang muka atau pembayaran tunai Meminta pembayaran melalui pihak ketiga Beroperasi di negara atau wilayah dengan persepsi korupsi yang tinggi Memang tidak mudah untuk mengawasi hal terkait. Risiko akan lebih tinggi dengan jenis pekerjaan yang hanya melibatkan individu tanpa pendamping. Namun, jika penerapan regulasi jelas. Kultur perusahaan sehat yang telah terbentuk akan secara tidak langsung melatih staf untuk bertanggung jawab, dan memahami konsekuensi dari setiap tindakan mereka. Menyusun alur pelaporan yang jelas dan tidak berbelit-belit Pihak pengawas regulasi anti korupsi harus ditetapkan dengan jelas, begitu pula dengan alur pelaporan jika ada indikasi tindak korupsi terjadi. Jadi, jika staf atau siapapun telah menyaksikan atau mencurigai penyuapan, mereka sudah tahu bagaimana dan kepada siapa harus melaporkannya. Disediakannya saluran yang sesuai akan mempermudah pelaporan pelanggaran. Para staf pun perlu memahami bahwa, bukan ranah dan tugas mereka untuk menjalankan penyelidikan lebih lanjut, dan sebaiknya menyerahkan ke pihak berwenang yang telah ditetapkan oleh regulasi.
Masyarakat Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Kalteng, terus menuntut perusahaan kelapa sawit PT. HMBP agar melunasi janjinya untuk memberikan lahan plasma sawit kepada mereka. Belakangan, unjuk
BerandaKlinikKetenagakerjaanRugi Akibat Kesalaha...KetenagakerjaanRugi Akibat Kesalaha...KetenagakerjaanRabu, 26 Februari 2020Perusahaan kami, sebuah bank swasta, menerapkan peraturan sanksi ganti rugi materiel kepada karyawannya bila dalam bekerja melakukan kesalahan/kelalaian, sehingga menimbulkan kerugian secara materiel bagi perusahaan. Yang menjadi permasalahan adalah manajemen, organisasi, budaya perusahaan, dan kualitas SDM karyawan masih belum memadai. Banyak terjadi rangkap jabatan, posisi strategis dibiarkan kosong, atau banyak orang tidak kompeten menempati posisi tertentu. Dalam perkembangan, banyak karyawan terkena sanksi ganti rugi materiel mengganti kerugian perusahaan yang besarnya bisa sampai puluhan juta bahkan ratusan juta, sehingga harus jual rumah, karena diancam akan dilaporkan ke polisi oleh perusahaan. Dari sisi hukum ketenagakerjaan, apakah penerapan sanksi ganti rugi kepada karyawan yang melakukan kelalaian dan menimbulkan kerugian bagi perusahaan dapat dibenarkan? Mohon dasarnya, sanksi berupa denda atau ganti rugi yang dibebankan kepada pekerja/buruh dapat dilakukan jika akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian apabila diatur secara tegas dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Namun jika kerugian terkait hubungan kerja tersebut dialami oleh pihak ketiga, maka yang bertanggung jawab seharusnya adalah perusahaan. Untuk menghindari kerugian yang dapat dialami perusahaan, sebaiknya perusahaan meningkatkan kualitas SDM-nya dengan pelatihan kerja. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel berjudul “Penerapan Sanksi Ganti Rugi Material kepada Karyawan” yang dibuat oleh Umar Kasim dan dipublikasikan pada Kamis, 19 Agustus dalam Hubungan KerjaDalam hubungan kerja, menurut hemat kami, ada dua macam sanksi terkait upah yang dapat dikenakan pengusaha terhadap pekerja/buruh di perusahaannya, yakni denda dan ganti rugi. Hal ini diterangkan dalam Pasal 51 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan “PP 78/2015”, bahwa hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah terdiri atasdenda;ganti rugi;pemotongan upah untuk pihak ketiga;uang muka upah;sewa rumah dan/atau sewa barang-barang milik perusahaan yang disewakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh;utang atau cicilan utang pekerja/buruh kepada pengusaha; dan/ataukelebihan pembayaran upah untuk denda, ganti rugi, dan/atau uang muka upah, dilaksanakan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[1]Pekerja/buruh yang melanggar ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, karena kesengajaan atau kelalaiannya, dikenakan denda apabila diatur secara tegas dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[2]Jenis-jenis pelanggaran yang dapat dikenakan denda, besaran denda, dan penggunaan uang denda diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[3]Jumlah keseluruhan pemotongan upah paling banyak 50 persen dari setiap pembayaran upah yang diterima pekerja/buruh.[4]Ganti RugiSedangkan, ganti rugi, menurut hemat kami, merupakan hak pengusaha/perusahaan yang dikenakan kepada karyawan, karena melakukan kesalahan/kelalaian yang mengakibatkan rusak/hilangnya barang/aset ganti rugi karena kelalaian yang menyebabkan kerusakan mesin produksi. Padahal berdasarkan perjanjian kerja, pekerja/buruh wajib menjaga barang-barang milik perusahaan. Kecuali dapat dibuktikan bahwa kerugian tersebut terjadi bukan karena kesengajaan/kelalaian karyawan yang tersebut berkaitan dengan perbuatan melangggar hukum onrechtmatige daad yang diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata “KUH Perdata”. Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian seorang pekerja/buruh yang melakukan kesalahan/kelalaian wajib mengganti kerugian dari kesalahan/kelalaiannya tersebut sesuai dengan besarnya nilai kerugian secara proporsional yang uraian di atas, sanksi berupa denda atau ganti rugi yang dibebankan kepada pekerja/buruh dapat dilakukan jika akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian apabila diatur secara tegas dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja yang Disebabkan Pekerja/Buruh terhadap Pihak KetigaDalam konteks hubungan kerja, kesalahan seorang pekerja/buruh yang menimbulkan kerugian bagi pihak ketiga, menjadi tanggung jawab perusahaan sebagaimana diterangkan Alinea Kedua Pasal 1367 KUH jika ada kerugian yang timbul kepada pihak ketiga akibat perbuatan pekerja/buruh dalam hubungan kerja, maka perusahaanlah yang bertanggung jawab untuk mengganti kerugian kerugian yang sebenarnya disebabkan oleh kesalahan manajemen, organisasi perusahaan, dan corporate culture serta kualitas SDM yang masih belum memadai, justru memang harus dituntut adanya profesionalisme dalam bekerja dan diupayakan peningkatan kualifikasi serta kompetensi kerja dari semua pihak yang saling demikian, dapat ditiadakan atau setidaknya dikurangi jumlah risiko yang mungkin terjadi akibat kurangnya kualitas bila terjadi kesalahan/kelalaian, karena adanya perintah kerja di luar tugas dan tanggung jawab sebagaimana dalam perjanjian kerja dan/atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama atau bahkan bekerja melebihi ketentuan waktu kerja yang ditentukan, maka, menurut hemat kami, kesalahan tersebut tidak selayaknya dibebankan kepada karyawan yang bersangkutan, akan tetapi menjadi risiko informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra jawaban kami, semoga bermanfaat.[1] Pasal 57 ayat 1 PP 78/2015[3] Pasal 54 ayat 2 PP 78/2015Tags
Article. Penelitian ini akan menganalisis bagaimana peran pemerintah dalam pengelolaan limbah medis pada Apotik dan praktik bidan mandiri, serta bagaimana hambatannya. Penelitian ini didasarkan
Kata sabotase mungkin sering terdengar di tengah masyarakat terutama lewat televisi. Baik berita maupun film di televisi sering menunjukkan aksi sabotase terhadap sesuatu. Sabotase sendiri secara sederhana bermakna merusak. Jadi aktivitas merusak dengan sengaja agar timbul kerugian bagi korbannya bisa jadi tergolong sabotase. Pengertian Sabotase Sabotase berasal dari bahasa Inggris “sabotage” yang berarti merusak. Secara umum sabotase adalah tindakan merusak dan menghancurkan peralatan, senjata, atau bangunan untuk mencegah keberhasilan musuh atau pesaing. Sementara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, sabotase adalah perusakan milik pemerintah dan sebagainya oleh pemberontak, penghalangan produksi perusahaan atau tindakan merusak dan menentang kelancaran kerja oleh kaum buruh yang tidak puas, pemusnahan fasilitas militer, perhubungan, atau pengangkutan wilayah musuh oleh agen rahasia lawan atau oleh kelompok gerakan perlawanan bawah tanah. Sabotase Fisik Pengertian sabotase adalah tindakan yang sengaja dilakukan secara terencana dan tersembunyi untuk melakukan pengrusakan terhadap sasaran tertentu. Biasanya yang diserang adalah peralatan, personel, atau aktivitas vital yang berada di tengah-tengah masyarakat seperti infrastruktur dan struktur ekonomi dari sasaran yang dituju sehingga memberikan dampak yang besar secara psikologis. Sabotase Jaringan Di era digital, tindakan sabotase juga tak hanya terpaut pada hal-hal yang bersifat fisik tapi juga jaringan. Orang yang menyabotase jaringan dapat mengakses informasi yang sifatnya sangat rahasia yang dapat mempengaruhi kelangsungan sebuah negara. Sabotase Diri Selain sabotase terhadap perusahaan hingga negara, adapula istilah sabotase diri. Seseorang dikatakan melakukan sabotase diri ketika ia sendiri yang menyebabkan kegagalan demi kegagalan dalam hidupnya. Semua bakat dan kemampuan dalam dirinya tidak bisa menghantarkannya kepada kesuksesan karena sabotase yang dilakukannya terhadap diri sendiri. Contoh sabotase diri seperti merasa diri tidak bahagia, takut, terlalu cepat puas, rasa malas, tidak konsisten, suka menunda-nunda pekerjaan, dan lain sebagainya. Sasaran Sabotase Dari tindakannya, sasaran sabotase mulai dari sebuah rencana, acara, perusahaan sampai level yang cukup besar seperti sebuah negara. Sabotase erat kaitannya dengan aksi spionase atau memata-matai. Sebelum sabotase dapat dilancarkan tentu diperlukan perencanaan yang matang agar aksi sabotase dapat terlaksana sesuai dengan yang diharapkan dan memberikan efek yang besar. Untuk itu diperlukan informasi yang akurat mengenai sasaran yang akan dihancurkan. Biasanya informasi ini didapatkan dari kegiatan spionase terhadap sasaran, apakah sebuah perusahaan, organisasi, atau sebuah negara. Ciri-ciri Sabotase Dari pengertian yang sudah dipaparkan di atas tindakan sabotase bisa memiliki beberapa ciri yakni 1. Terencana Tindakan sabotase biasanya dilakukan secara terencana dan bukan tiba-tiba. Karena tujuannya adalah penghancuran dan membuat gagal sebuah rencana atau sistem yang telah berjalan dengan baik. Jika hal buruk terjadi secara tiba-tiba bisa jadi itu insiden, bukan sabotase. 2. Dilakukan dengan Sengaja Sabotase adalah tindakan yang terencana jadi sudah jelas itu disengaja. Jika perusakan dilakukan secara tidak sengaja, itu tidak bisa disebut sebagai tindakan sabotase. 3. Berefek Besar Tindakan sabotase, karena dilakukan secara terencana maka biasanya akan berakibat besar. Kerusakan yang disebabkan oleh sabotase biasanya signifikan dan sangat merugikan korbannya. Asuransi untuk Sabotase Karena tindakan sabotase tidak menutup kemungkinan dapat terjadi dimana dan kapan saja, ada beberapa perusahaan asuransi yang menawarkan produk berupa asuransi sabotase. Ini karena sabotase adalah tindakan pengrusakan harta benda atau penghalangan kelancaran pekerjaan atau yang berakibat turunnya nilai suatu pekerjaan. Pekerjaan yang dimaksud bisa dilakukan oleh seseorang atau kelompok baik bertindak sendiri atau atas nama berkaitan dengan suatu organisasi atau pemerintah dalam usaha mencapai tujuan politik, agama, ideologi atau yang sejenisnya. Termasuk intensi untuk mempengaruhi pemerintah dan atau membuat public atau bagian dari public dalam ketakutan. Nah, asuransi sabotase adalah jaminan untuk melindungi harta benda dari kerusakan tersebut. Mengenai aturan mainnya, sama seperti asuransi harta benda lainnya. Demikian ulasan mengenai sabotase, ciri, tujua, sasaran dan jenisnya. Semoga artikel ini bermanfaat dalam menambah wawasan Anda. Nur Fatimah
Selain itu, korupsi memberikan dampak buruk yang sangat besar terhadap masyarakat Indonesia dari berbagai lini kehidupan. Mulai dari dampak terhadap ekonomi, sosial, birokrasi pemerintahan, politik dan demokrasi, penegakan hukum, pertahanan dan keamanan, serta juga pada lingkungan hidup.

7 Bentuk-Bentuk Korupsi dan Contohnya. Korupsi adalah penyimpangan perilaku etis yang merugikan masyarakat, lembaga pemerintah, dan bisnis. Oleh karena itu, masyarakat harus tahu apabila diminta untuk jelaskan bentuk-bentuk korupsi yang dapat terjadi. Korupsi dalam bentuk apapun selalu menimbulkan kerugian yang besar.

MqmUSUt.
  • xhb91n2mup.pages.dev/220
  • xhb91n2mup.pages.dev/350
  • xhb91n2mup.pages.dev/453
  • xhb91n2mup.pages.dev/461
  • xhb91n2mup.pages.dev/248
  • xhb91n2mup.pages.dev/116
  • xhb91n2mup.pages.dev/203
  • xhb91n2mup.pages.dev/241
  • tindakan merusak milik pemerintah perusahaan organisasi