organisasi maupun perusahaan di Indonesia. Pemerintah juga menjalin kerjasama dengan Dewan Pers dan raksasa internet global, khususnya Facebook, untuk membantu menangkal penyebaran
Dilansir dari Global Economic Crime Survey oleh PwC, hampir seperempat bisnis terjebak dalam lingkaran korupsi dan suap dalam tiga tahun, hingga 2018. Regulasi telah dibuat dan diterapkan, namun masalah korupsi masih tetap konsisten mengancam. Dampak korupsi yang bisa merusak tatanan ekonomi negara, akan membuat banyak pihak tidak stabil dan dirugikan. Pentingnya semua pihak untuk ikut berpartisipasi akan sangat berperan dalam mengurangi laju korupsi. Berikut adalah berbagai cara mengurangi risiko tindak korupsi dan suap yang bisa diterapkan dalam lingkungan perusahaan Memperbaharui Regulasi anti korupsi dan suap secara berkala dan berkelanjutan Regulasi yang mengatur tentang tindak pidana korupsi sudah ditetapkan oleh negara. Namun, hal vital yang menunjang kesuksesan regulasi adalah pengaplikasian yang sesuai. Perusahaan juga memiliki regulasi masing-masing terkait hal ini dengan variasi detail aturan yang disesuaikan. Keefektifan regulasi ini bisa ditunjang dengan beberapa cara seperti adanya pedoman jelas tentang apa yang harus dihindari maupun tidak dilakukan. Regulasi ini juga seharusnya diperbaharui dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, supaya tetap relevan. Setiap individu dalam perusahaan perlu memahami bahwa setiap hadiah atau keramahtamahan yang mereka terima harus memiliki tujuan bisnis yang sah, proporsional, dan dinyatakan dalam daftar kewajaran hadiah dan keramahtamahan perusahaan. Pastikan untuk menguraikan dengan jelas apa yang dimaksud dengan legal’ dan proporsional’, sehingga menutup potensi interpretasi pribadi. Perlu diingat, Undang-undang anti-penyuapan juga berlaku untuk semua pihak ketiga perusahaan, yaitu agen, perantara, konsultan, rekanan, dan siapapun yang mewakili atau bertindak atas nama perusahaan Anda. Pelatihan anti korupsi menaikkan kesadaran dan menciptakan kultur baru Regulasi dan pedoman akan mudah diterima oleh setiap individu perusahaan jika disosialisasikan melalui pelatihan anti korupsi dan suap. Bukan sekedar tahu-menahu bahwa regulasi sudah tersedia, tapi pelatihan diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran mereka. Pelatihan harus dimodifikasi sesuai standar perusahaan. Mereka perlu memahami dampak penyuapan terhadap manusia dan tanggung jawab khusus mereka untuk membantu mencegah penyuapan dalam situasi sehari-hari yang mungkin mereka temui. Regulasi dan pelatihan tidak hanya untuk para staf, namun juga para jajaran petinggi. Menjadi sangat vital bagi para petinggi untuk mencerminkan terlebih dahulu tindakan anti korupsi sesuai regulasi, untuk menciptakan kultur perusahaan sehat tanpa korupsi dan suap. Identifikasi dini akan risiko pemicu korupsi dan suap Korupsi bisa ditutupi dengan interpretasi ketidaksengajaan yang akhirnya akan bermuara pada ketidakpatuhan. Beberapa tindakan berisiko termasuk Desakan untuk bertemu tanpa kehadiran perwakilan perusahaan, meminta uang muka atau pembayaran tunai Meminta pembayaran melalui pihak ketiga Beroperasi di negara atau wilayah dengan persepsi korupsi yang tinggi Memang tidak mudah untuk mengawasi hal terkait. Risiko akan lebih tinggi dengan jenis pekerjaan yang hanya melibatkan individu tanpa pendamping. Namun, jika penerapan regulasi jelas. Kultur perusahaan sehat yang telah terbentuk akan secara tidak langsung melatih staf untuk bertanggung jawab, dan memahami konsekuensi dari setiap tindakan mereka. Menyusun alur pelaporan yang jelas dan tidak berbelit-belit Pihak pengawas regulasi anti korupsi harus ditetapkan dengan jelas, begitu pula dengan alur pelaporan jika ada indikasi tindak korupsi terjadi. Jadi, jika staf atau siapapun telah menyaksikan atau mencurigai penyuapan, mereka sudah tahu bagaimana dan kepada siapa harus melaporkannya. Disediakannya saluran yang sesuai akan mempermudah pelaporan pelanggaran. Para staf pun perlu memahami bahwa, bukan ranah dan tugas mereka untuk menjalankan penyelidikan lebih lanjut, dan sebaiknya menyerahkan ke pihak berwenang yang telah ditetapkan oleh regulasi.Masyarakat Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Kalteng, terus menuntut perusahaan kelapa sawit PT. HMBP agar melunasi janjinya untuk memberikan lahan plasma sawit kepada mereka. Belakangan, unjuk
BerandaKlinikKetenagakerjaanRugi Akibat Kesalaha...KetenagakerjaanRugi Akibat Kesalaha...KetenagakerjaanRabu, 26 Februari 2020Perusahaan kami, sebuah bank swasta, menerapkan peraturan sanksi ganti rugi materiel kepada karyawannya bila dalam bekerja melakukan kesalahan/kelalaian, sehingga menimbulkan kerugian secara materiel bagi perusahaan. Yang menjadi permasalahan adalah manajemen, organisasi, budaya perusahaan, dan kualitas SDM karyawan masih belum memadai. Banyak terjadi rangkap jabatan, posisi strategis dibiarkan kosong, atau banyak orang tidak kompeten menempati posisi tertentu. Dalam perkembangan, banyak karyawan terkena sanksi ganti rugi materiel mengganti kerugian perusahaan yang besarnya bisa sampai puluhan juta bahkan ratusan juta, sehingga harus jual rumah, karena diancam akan dilaporkan ke polisi oleh perusahaan. Dari sisi hukum ketenagakerjaan, apakah penerapan sanksi ganti rugi kepada karyawan yang melakukan kelalaian dan menimbulkan kerugian bagi perusahaan dapat dibenarkan? Mohon dasarnya, sanksi berupa denda atau ganti rugi yang dibebankan kepada pekerja/buruh dapat dilakukan jika akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian apabila diatur secara tegas dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Namun jika kerugian terkait hubungan kerja tersebut dialami oleh pihak ketiga, maka yang bertanggung jawab seharusnya adalah perusahaan. Untuk menghindari kerugian yang dapat dialami perusahaan, sebaiknya perusahaan meningkatkan kualitas SDM-nya dengan pelatihan kerja. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel berjudul “Penerapan Sanksi Ganti Rugi Material kepada Karyawan” yang dibuat oleh Umar Kasim dan dipublikasikan pada Kamis, 19 Agustus dalam Hubungan KerjaDalam hubungan kerja, menurut hemat kami, ada dua macam sanksi terkait upah yang dapat dikenakan pengusaha terhadap pekerja/buruh di perusahaannya, yakni denda dan ganti rugi. Hal ini diterangkan dalam Pasal 51 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan “PP 78/2015”, bahwa hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah terdiri atasdenda;ganti rugi;pemotongan upah untuk pihak ketiga;uang muka upah;sewa rumah dan/atau sewa barang-barang milik perusahaan yang disewakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh;utang atau cicilan utang pekerja/buruh kepada pengusaha; dan/ataukelebihan pembayaran upah untuk denda, ganti rugi, dan/atau uang muka upah, dilaksanakan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[1]Pekerja/buruh yang melanggar ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, karena kesengajaan atau kelalaiannya, dikenakan denda apabila diatur secara tegas dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[2]Jenis-jenis pelanggaran yang dapat dikenakan denda, besaran denda, dan penggunaan uang denda diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[3]Jumlah keseluruhan pemotongan upah paling banyak 50 persen dari setiap pembayaran upah yang diterima pekerja/buruh.[4]Ganti RugiSedangkan, ganti rugi, menurut hemat kami, merupakan hak pengusaha/perusahaan yang dikenakan kepada karyawan, karena melakukan kesalahan/kelalaian yang mengakibatkan rusak/hilangnya barang/aset ganti rugi karena kelalaian yang menyebabkan kerusakan mesin produksi. Padahal berdasarkan perjanjian kerja, pekerja/buruh wajib menjaga barang-barang milik perusahaan. Kecuali dapat dibuktikan bahwa kerugian tersebut terjadi bukan karena kesengajaan/kelalaian karyawan yang tersebut berkaitan dengan perbuatan melangggar hukum onrechtmatige daad yang diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata “KUH Perdata”. Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian seorang pekerja/buruh yang melakukan kesalahan/kelalaian wajib mengganti kerugian dari kesalahan/kelalaiannya tersebut sesuai dengan besarnya nilai kerugian secara proporsional yang uraian di atas, sanksi berupa denda atau ganti rugi yang dibebankan kepada pekerja/buruh dapat dilakukan jika akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian apabila diatur secara tegas dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja yang Disebabkan Pekerja/Buruh terhadap Pihak KetigaDalam konteks hubungan kerja, kesalahan seorang pekerja/buruh yang menimbulkan kerugian bagi pihak ketiga, menjadi tanggung jawab perusahaan sebagaimana diterangkan Alinea Kedua Pasal 1367 KUH jika ada kerugian yang timbul kepada pihak ketiga akibat perbuatan pekerja/buruh dalam hubungan kerja, maka perusahaanlah yang bertanggung jawab untuk mengganti kerugian kerugian yang sebenarnya disebabkan oleh kesalahan manajemen, organisasi perusahaan, dan corporate culture serta kualitas SDM yang masih belum memadai, justru memang harus dituntut adanya profesionalisme dalam bekerja dan diupayakan peningkatan kualifikasi serta kompetensi kerja dari semua pihak yang saling demikian, dapat ditiadakan atau setidaknya dikurangi jumlah risiko yang mungkin terjadi akibat kurangnya kualitas bila terjadi kesalahan/kelalaian, karena adanya perintah kerja di luar tugas dan tanggung jawab sebagaimana dalam perjanjian kerja dan/atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama atau bahkan bekerja melebihi ketentuan waktu kerja yang ditentukan, maka, menurut hemat kami, kesalahan tersebut tidak selayaknya dibebankan kepada karyawan yang bersangkutan, akan tetapi menjadi risiko informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra jawaban kami, semoga bermanfaat.[1] Pasal 57 ayat 1 PP 78/2015[3] Pasal 54 ayat 2 PP 78/2015TagsArticle. Penelitian ini akan menganalisis bagaimana peran pemerintah dalam pengelolaan limbah medis pada Apotik dan praktik bidan mandiri, serta bagaimana hambatannya. Penelitian ini didasarkan
7 Bentuk-Bentuk Korupsi dan Contohnya. Korupsi adalah penyimpangan perilaku etis yang merugikan masyarakat, lembaga pemerintah, dan bisnis. Oleh karena itu, masyarakat harus tahu apabila diminta untuk jelaskan bentuk-bentuk korupsi yang dapat terjadi. Korupsi dalam bentuk apapun selalu menimbulkan kerugian yang besar.
MqmUSUt.