Menjawabpertanyaan inti pada artikel ini, tentang apakah ketika seorang istri menggugat cerai suaminya tetap berhak mendapatkan harta gono-gini atau harta bersama, maka jawabanya: Ya, istri tetap berhak atas harta gono-gini. Jadi tidak akan menjadi masalah hukum siapa yang menggugat cerai, apakah dari pihak istri ataukah dari pihak suami Jika istri yang menggugat cerai apakah dapat harta gono-gini? Benar. Sekalipun menggugat cerai, istri tetap dapat harta pernikahan tidak mampu lagi dipertahankan, perceraian acapkali dianggap sebagai jalan terbaik. Bicara soal perceraian, hal yang paling banyak ditanyakan adalah jika istri yang menggugat cerai apakah dapat harta gono-gini? Kemudian, apakah pembagian harta gono-gini ini dapat berkurang jika istri jadi pihak yang menggugat? Mari simak jawabannya berikut Harta Gono-giniKBBI mengartikan gana-gini atau harta gono-gini sebagai harta yang berhasil dikumpulkan selama berumah tangga sehingga menjadi hak berdua suami dan istri. Penting untuk diketahui bahwa perihal harta gono-gini ini tidak dikenal dalam hukum, harta gono-gini atau harta yang dikumpulkan selama berumah tangga dikenal dengan istilah harta bersama. Pasal 35 ayat 1 UU Perkawinan menerangkan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta jugaHarta Gono Gini dalam Nikah SiriAturan Pembagian Harta Gono Gini yang Masih KreditIstri Bekerja, Bagaimana Perhitungan Harta Gono Gini dalam PerceraianLebih lanjut, sebagaimana diterangkan dalam Harta Gono-Gini Setelah Bercerai, harta gono-gini atau harta bersama tidak serta-merta mencakup seluruh harta yang dimiliki selama perkawinan, melainkan terbatas pada harta yang diperoleh atas usaha atau pencaharian suami atau istri selama perkawinan. Harta yang diperoleh dari hadiah atau warisan tidak dapat dihitung sebagai harta yang Menggugat Cerai Tetap Mendapatkan Harta Gono-giniKembali pada pertanyaan yang kerap ditanyakan, jika istri yang menggugat cerai apakah dapat harta gono gini? Jawabannya adalah istri yang menggugat cerai suaminya tetap berhak mendapatkan harta gono-gini atau harta bersama, selama tidak ada perjanjian pemisahan harta. Sekalipun istri yang menceraikan, pihak istri tetap berhak atas harta bersama atau harta gono-gini yang diperoleh atas usaha mantan suaminya atau usaha dirinya selama perkawinan mereka tetapi, ada kemungkinan lainnya. Istri mungkin saja tidak mendapatkan harta gono-gini, jika sebelum atau selama pernikahan pernah membuat perjanjian kawin yang memisahkan harta perolehan suami dan istri selama perkawinan. Jika perjanjian ini pernah dibuat, objek harta bersama atau harta gono-gini menjadi hilang dan tidak dapat dipersengketakan. keatas nama adik suami, jika harta yang demikan dapat di buktikan hasil yang diproleh selama masa perkawinan, maka harta tersebut harus dianggap harta bersama suami isteri, adanya. Upload Loading Beranda Lainnya. PENYELESAIAN SENGKETA HARTA BERSAMA SAAT. Pdt.G/2019/PA.Sub) Ada dua format dalam sidang perceraian yakni menggabungkan sidang gugatan cerai dan harta gono-gini atau melakukan gugatan kedua hal tersebut secara mahligai kehidupan rumah tangga yang bahagia dan harmonis menjadi impian semua orang. Tak pernah ada yang berharap mengalami keretakan kehidupan rumah tangga yang telah mereka bina. Berbagai persoalan, seperti seringnya bertengkar, KDRT, hilangnya rasa kecocokan hingga perselingkuhan sering jadi sumber masalah keretakan kehidupan rumah tangga yang berujung urusan perceraian bukan hal sederhana. Ada konsekuensi akibat hukum dalam sebuah perceraian. Misalnya, pembagian harta bersama gono gini, hak asuh anak, nafkah anak dan nafkah istri. Timbul pertanyaan, bagaimana proses gugatan di pengadilan agama dan pengadilan negeri; bisakah gugatan perceraian dan harta gono-gini, digabung?Dosen Hukum Perkawinan Universitas Indonesia, Neng Djubaedah menjelaskan pasangan suami istri pasutri yang beragama Islam berdasarkan UU Peradilan Agama boleh mengajukan permohonan cerai talak atau cerai gugat disertai pembagian harta gono gini di pengadilan agama, sehingga proses persidangannya dilakukan bersama-sama. “Boleh setelah diputus cerai, baru mengajukan harta gono gini boleh diajukan secara bersama-sama. Ini pilihan,” ujar Neng kepada Hukumonline, Rabu 10/1. Baca Juga Terpidana Bikin Perjanjian Hingga Gugat Cerai dari Dalam Penjara, Begini HukumnyaBerbeda dengan pasutri yang bukan beragama Islam, menurut Neng, tidak bisa dilakukan penggabungan sidang cerai dan harta gono gini. Sebab, mereka tunduk pada ketentuan Herziene Inlandsch Reglement HIR atau hukum acara perdata dan pidana. Berdasarkan HIR, kata Neng, proses persidangan diawali dulu dengan sidang perceraian, kemudian dilanjutkan dengan sidang gugatan harta gono gini di pengadilan Dosen Hukum Keluarga UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Kamarusdiana menjelaskan dasar hukum perceraian dalam Islam diatur Pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 88 Kompilasi Hukum Islam KHI. Soal penggabungan gugatan, kata Kamarusdiana, ada dua format gugatan yang biasa sidang harta bersama didahului dengan putusan pengadilan tentang putusnya hubungan perkawinan karena perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap. Kemudian diajukan gugatan harta bersama. Kedua, bisa dilakukan penggabungan antara gugatan cerai dan gugatan harta bersama secara bersama-sama.“Tapi prakteknya, seringkali dilakukan sidang cerai dulu, baru diajukan gugatan harta bersama agar proses cerai lebih cepat dibanding kasus cerai yang digabung dengan gugatan harta bersama,” jelas Kamarusdiana kepada Hukumonline, Jumat 23/1 lalu. BacaJuga: Dewi Perssik dan Angga Wijaya Resmi Cerai, Begini Pembagian Harta Gono Gini. Ada hal menarik yang menjadi sorotan warganet sebelum gugatan cerai Angga Wijaya layangkan ke pengadilan, yaitu postingan foro mesra dirinya bersama Dewi Perssik di Instagram pribadinya.
LEGAL NOW – Anda mungkin sudah familiar dengan istilah harta bersama atau biasa disebut gono-gini. Pembagian harta gono-gini setelah perceraian menjadi perihal yang krusial. Oleh karena itu, perlunya memahami dasar hukum serta cara pembagian yang adil menurut peraturan perundang-undangan. Apa yang Dimaksud Harta Gono-Gini Setelah Perceraian Harta bersama diartikan sebagai harta yang dimiliki bersama antara suami dan istri yang diperoleh selama perkawinan berlangsung. Pengertian harta gono-gini ini terdapat dalam pasal 35 UU perkawinan. Harta gono-gini bisa berbentuk benda. Namun, bisa juga harta hibah baik berupa barang maupun uang selama masa perkawinan. Sedangkan harta yang diperoleh selama belum menikah akan di bawah penguasaan masing-masing. Jenis-Jenis Harta Gono-Gini Setelah Warisan Pasal 35 dan 35 UU nomor 1/1974 tentang Perkawinan mengatur jenis pembagian harta dalam pernikahan. Sebelum membicarakan lebih lanjut tentang pembagian harta gono-gini jika istri menggugat cerai ketahui terlebih dahulu tiga jenisnya berikut ini Harta bawaan Jenis pertama harta gono-gini atas nama istri, yaitu harta bawaan. Harta bawaan diartikan sebagai harta yang sudah Anda dan pasangan miliki sebelum menikah. Jenis harta ini jadi hak masing-masing individu dan tidak termasuk harta bersama. Sehingga tidak bisa dipermasalahkan saat perceraian terjadi. Harta masing-masing Sedangkan harta masing-masing diartikan sebagai harta yang didapat dari hibah, wasiat atau warisan. Jenis harta masing-masing juga tidak bisa dipermasalahkan menjadi harta bersama. Hal tersebut tercantum dalam pasal 35 undang-undang perkawinan. Harta masing-masing akan di bawah penguasaan masing-masing sepanjang tidak menentukan perjanjian lainnya. Harta pencaharian Untuk jenis data pencaharian merupakan harta yang didapatkan selama pernikahan karena usaha masing-masing pihak. Contohnya, harta yang Anda dapatkan saat bekerja. Jenis harta ini juga menjadi harta bersama yang didapatkan selama masa pernikahan. Dasar Hukum Pembagian Harta Gono-Gini Setelah Perceraian Harta gono-gini setelah perceraian dibutuhkan pembagian yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, perlu dipahami bahwa pembagian tersebut sebenarnya didasarkan pada hukum agama masing-masing. Berikut ini beberapa dasar hukum pembagian harta bersama, yaitu Harta gono gini menurut undang-undang Saat terjadi perceraian, maka perlu adanya pembagian harta bersama berdasarkan undang-undang. Pembagian harta tersebut dilakukan dengan membaginya menjadi dua. Aturan pasal 37 UU perkawinan tersebut tidak berlaku, jika terdapat perjanjian perkawinan yang mengatur pembagian harta secara khusus. Harta gono-gini menurut Islam Sedangkan pembagian harta gono-gini menurut Islam hanya sebatas nafkah yang suami berikan kepada istri. Bukan harta secara keseluruhan milik suami. Ketika Anda bercerai, maka pembagian dilakukan berdasarkan masing-masing harta yang dimiliki sesuai dengan hukum Islam. Jika selama perkawinan terdapat harta bersama yang tidak dimiliki oleh salah satu pasangan, maka pembagiannya berdasarkan pasal 97 UU perkawinan. Dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa duda cerai atau janda akan mendapatkan setengah harta bersama selama tidak ada perjanjian perkawinan. Tidak semua harta bersama selama masa perkawinan menjadi harta gono-gini menurut pasal 87 kompilasi hukum Islam harta bawaan. Tata Cara Pembagian Harta Gono-Gini Setelah Perceraian Setelah memahami aturan agar harta gono-gini tidak dibagi 2, selanjutnya pelajari juga cara pembagiannya berikut ini Cara pembagian harta gono-gini menurut hukum Indonesia Setelah melakukan perceraian, pengadilan tidak langsung menentukan pembagian harta gono-gini. Proses pembagian bisa dilakukan setelah melakukan pengajuan terlebih dahulu. Jika putusan cerai sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap, barulah dimulai proses pembagiannya. Pasal 37 UU Perkawinan menjelaskan konsekuensi utama dari perceraian adalah pembagian harta bersama. Pembagian harta gono-gini setelah perceraian harus berpegang pada hukum agama, hukum adat dan hukum negara Indonesia. Jika menurut KUHPer dan KHI, maka harta bersama bisa dibagi secara merata. Sehingga masing-masing pihak mendapatkan setengah dari harta bersama. Walaupun terkadang hakim tidak selalu membaginya seperti itu, sebab dilihat berdasarkan keadaan suami istri yang bersangkutan. Misalnya, jika istri telah bekerja keras untuk mengumpulkan harta, lalu terjadi perceraian akibat suami selingkuh. Hakim dapat memutuskan pembagian harta yang lebih adil untuk istri. Cara membagi harta gono-gini untuk aset dalam kredit Tidak jarang perceraian terjadi secara mendadak dan ada harta bersama dalam proses kredit. Lalu apa yang harus dilakukan jika suami tidak mau membagi harta gono-gini? Semua utang yang dibuat bersama selama pernikahan akan dihitung sebagai kerugian bersama. Apabila perceraian dalam keadaan utang, maka akan menanggung jumlah yang sama sesuai kesepakatan. Namun, tidak semua utang masuk bisa masuk kategori utang bersama. Pahami pasal 93 Kompilasi Hukum Islam atau KHI berikut ini Untuk pertanggungjawaban pada utang istri atau suami dibebankan kepada harta masing-masing. Jika utang yang dilakukan untuk kebutuhan keluarga akan dibebankan pada harta bersama. Sedangkan jika harta bersama tidak cukup untuk melunasinya, maka dibebankan pada harta suami. Jika harta suami tidak mencukupi, maka akan dibebankan kepada harta istri. Sedangkan untuk contoh surat pembagian harta gono-gini setelah perceraian bisa dilakukan dengan 3 cara ini Apabila aset sudah lunas akan dijual, maka hasilnya harus dibagi menjadi 2 dengan adil. Jika salah satu pihak yang melunasi kredit, maka pihak yang mendapatkan hak kepemilikan aset diberikan kepada yang melunasi. Ketika kredit dialihkan kepada pihak ketiga, maka hasilnya harus dibagi dengan pasangan. Pembagian harta gono-gini setelah perceraian untuk anak Bagaimana cara pembagian harta gono-gini untuk anak? Anak memiliki hak untuk mengajukan tuntutan pembagian harta bersama kepada salah satu orang tuanya. Terutama jika pada masa perceraian tidak diajukan perihal harta bersama. Pembagian harta gono-gini cerai mati Merujuk pada pasal 96 dan 97 KHI, jika salah satu pasangan meninggal, maka yang hidup berhak atas harta gono-gini. Namun, jika pasangan memiliki anak, maka pembagian harta gono gini setelah perceraian bisa diwariskan ke anak. Jika tidak memiliki anak, maka harta bersama bisa diberikan kepada kerabat duda atau janda. Tips Menghindari Konflik Selama Pembagian Harta Gono-Gini Setelah Perceraian Hal yang tidak pernah luput dari permasalahan adalah harta gono-gini. Pembagian harta bersama menjadi hal yang krusial. Selain memperhatikan biaya gugatan harta gono-gini, berikut ini tips pembagian agar tidak terjadi konflik, yaitu Menghitung jumlah harta keseluruhan Langkah pertama yang perlu dilakukan saat membagi harta bersama adalah menghitungnya secara menyeluruh. Lakukan mulai dari harta berwujud hingga harta tak berwujud. Tambahkan saksi ketika melakukan penjumlahan harta secara keseluruhan, sehingga tidak ada kecurangan. Menjual harta yang dimiliki Proses perhitungan jadi lebih mudah ketika Anda sudah mencairkan semua dalam bentuk uang tunai. Sehingga, lebih baik menjual harta bersama yang dimiliki untuk mengetahui besarannya. Membagi warisan ke anak Beberapa pihak yang bercerai lebih memilih membagi harta untuk anak agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan. Pembagian harta bersama untuk anak juga harus dilakukan secara adil dan sama rata. Legal Now akan membantu tata cara pembagian harta gono-gini setelah perceraian secara adil, sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.
Gugatanharta gono gini sendiri berarti salah satu pihak mengajukan tuntutan pada hakim untuk pembagian harta bersama secara adil. Kapan Gugatan Tersebut Bisa Diajukan? Gugatan tersebut bisa diajukan dengan 2 cara yaitu secara langsung atau menunggu sidang putusan cerai. Secara langsung berarti, Anda bisa mengajukan tuntutan mengenai harta
SUARA SUMEDANG - Rebutan harta senilai 100 miliar, Gideon Tengker gugat empat pihak ini selain Ibu dari Nagita Slavina. Ayah kandung dari Nagita Slavina, Gideon Tengker menggugat mantan istrinya Rieta Amilia. Hal tersebut diunggah di kanal YouTube MATA DUNIA yang berjudul 'REBUTAN HARTA Rp100 Miliar, Gideon Tengker gugat 4 pihak selain ibu Nagita Slavina Mertua Raffi Ahmad'. Belum lama ini, gugatan yang dilayangkan Gideon Tengker pada Rieta Amilia adalah soal harta bersama atau gono gini ketika keduanya menikah. Baca JugaLuizinho Passos Tetapkan Target untuk Empat Penjaga Gawang Persib Bandung Tetapi setelah bercerai, Gideon Tengker mengklaim belum memetik pembagian hasil dari harta bersama itu. Oleh sebab itu, Gideon Tengker menggugat pembagian sebesar 50 persen gugatan ayah dari Nagita Slavina ke wanita yang akrab disapa Mama Rita itu telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 31 Mei lalu. Beberapa aset properti pun hadir secara terperinci, aset tersebut seperti beberapa rumah di kawasan Jakarta Selatan sampai Resort di Bali. Akan tetapi, Gideon Tengker tidak hanya menggugat Rieta Amilia terdapat tiga pihak lain yang juga ikut terbawa-bawa seperti dari keterangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tergugat lain yaitu Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional kota administratif Jakarta Pusat, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional kota administratif Jakarta Selatan 2, yang lainnya merupakan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Klungkung dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gianyar. Baca JugaRaffi Ahmad Sebut Enzy Storia Kemahalan, Ogah Main Tenis Lagi Sama Desta, Gegara Ada Dikta? Gugatan Gideon Tengker pada Rieta Amilia sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 31 Mei 2023. Nomor perkaranya diketahui 5002 pdtg 2023 pnjkts shop sesuai keterangan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Merilis daftar aset yang digugat mertua Raffi Ahmad memiliki nilai sekitar 100 miliar rupiah bahwa harta bersama. Sebagaimana disebut di atas senilai 100 miliar terang keterangan rilis PN Jakarta Selatan Selasa 6 Juni 2023. Sampai saat kini belum diketahui kapan gugatan harta bersama tersebut akan masuk ranah sidang. Seperti diketahui, Rieta Amilia dan Gideon Tengker menikah pada September 1986 silam. Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai dua anak yaitu Marsha Tengker dan Nagita Slavina. Kemudian, Gideon Tengker dan Rieta Amilia bercerai di pengadilan negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2017.*
tapi jiga gugatan cerai tidak menyebutkan tentang pembagian harta bersama, suami atau istri harus mengajukan gugatan baru yang terpisah setelah putusan perceraian dikeluarkan pengadilan. pengajuan gugatan secara terpisah ini selain akan memakan waktu yang lama, juga memakan biaya, sehingga jarang terjadi. gugatan terhadap pembagian harta bersama ini diajukan ke pengadilan agama di wilayah tergugat tinggal bagi yang beragama islam dan pengadilan negeri di wilayah tergugat tinggal bagi non

- Pertengkaran antara suami istri yang berujung pada perceraian dapat menimbulkan berbagai macam masalah baru;Banyak hal yang harus dibenahi dan diurus pasca perceraian, mulai dari masalah hak asuh anak hingga pembagian harta bersama atau yang dikenal dengan Harta Gono Gini;Harta Gono Gini Harta Bersama adalah harta yang diperoleh yang diperoleh secara bersama-sama selama dalam ikatan perkawinan;Namun untuk memperoleh atau membagi harta gono gini dapat dilakukan secara sukarela persetujuan atau melalui putusan dari Pengadilan;Surat Gugatan Pembagian Harta Gono Gini di PengadilanMacam-macam Harta Dalam PerkawinanBerdasarkan pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, menyebutkan ada 3 tiga macam bentuk harta di dalam perkawinan, yaitu Harta Bawaan, artinya harta yang didapatkan oleh suami atau istri sebelum perkawinan. Dalam hal pembagian, masing-masing pasangan mendapatkan hak penuh terhadap harta bawaannya tersebut;Harta Warisan / Hadiah, artinya harta yang diperoleh dari warisan / pemberian. Contohnya warisan dari orangtua. Dalam hal pembagian, masing-masing mempunyai hak penuh terhadap harta warisannya tersebut;Harta Bersama / Gono Gini, artinya harta yang diperoleh selama dalam ikatan perkawinan;Pembagian Harta Gono GiniAda beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum melakukan pemisahan atau pembagian harta gono gini yaitu ada atau tidaknya perjanjian perkawinan perjanjian pra nikah;Jika sebelum perkawinan dibuat perjanjian pra nikah jika ternyata terjadi perceraian maka masing-masing hanya akan membawa harta yang tercantum didalam perjanjian;Jika ternyata tidak ada perjanjian pra nikah, maka dalam hal pembagian harta gono gini harus melalui ketentuan hukum yang berlaku;Dalam hal sengketa mengenai pembagian harta gono gini, masing-masing suami istri dapat mengajukan gugatan gono gini ke Pengadilan;Di Indonesia, pembagian harta gono gini diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengacu pada Kompilasi Hukum Islam;Pembagian harta gono gini diatur dimana harta dibagi rata dari keseluruhan harta gono gini yang diperoleh;Namun secara kasuistis, Hakim akan mempertimbangkan berbagai aspek dalam menjatuhkan putusan;Misalnya hak asuh anak jatuh kepada Ibunya, maka Hakim akan memberikan sedikit lebih banyak harta kepada Istri atau sebaliknya;Cara Mengajukan Pembagian Harta Gono GiniGugatan Harta Gono Gini diajukan setelah adanya putusan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap 14 hari setelah pemberitahuan putusan kepada para pihak;Setelah para pihak mendapatkan akta cerai baik dari Pengadilan Agama Muslim atau Catatan Sipil Non Muslim, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan harta gono gini;Bagi yang beragama Islam, surat gugatan diajukan ke Pengadilan Agama sedangkan bagi yang Non Muslim diajukan ke Pengadilan Negeri dimana Tergugat bertempat tinggal;Selain itu Pembagian Harta Gono Gini juga dapat dilakukan dihadapan Notaris dengan membuat kesepatakan bersama;Nah, agar Surat Gugatan Harta Gono Gini dikabulkan oleh Hakim Pengadilan, surat gugatan harus dibuat dengan baik dan benar;Surat gugatan mempunyai peran yang sangat penting, sehingga apa yang dimintakan didalam putusan dapat dikabulkan oleh Hakim yang menangani perkara gugatan tersebut;Contoh Surat Gugatan Harta Gono Gini Ke Pengadilan AgamaMuntok,.......2020Kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama .......di - ........Perihal Gugatan Pembagian Harta Gono GiniAssalamu’alaikum, Wr. WbSaya bertandatangan dibawah ini PUTRI, Umur ....Tahun, Jenis Kelamin ...., Warganegara Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan ......,Tempat Tinggal di ............ , untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;Dengan ini mengajukan Gugatan Pembagian Harta Gono Gini kepada JOKO, Umur ....Tahun, Jenis Kelamin ...., Warganegara Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan ......,Tempat Tinggal di ............ , untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;Adapun gugatan ini diajukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut 1. Bahwa Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan yang sah pada tanggal........bulan......tahun..............di Kantor Urusan Agama Kecamatan............., Kota ......, sebagaimana termuat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor............;2. Bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat telah putus karena perceraian berdasarkan Putusan Pengadilan Agama ...... No................ tanggal...bulan..tahun...., dengan amar putusan sebagai berikutMengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian;Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak raj’i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama .....;Menolak permohonan Pemohon untuk selebihnya;3. Bahwa atas putusan tersebut, Penggugat dan Tergugat tidak mengajukan upaya hukum, sehingga putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap inkrahct Van Gewisjde dan telah dikeluarkan Akta Cerai Nomor.............;4. Bahwa dengan telah putusnya perkawinan Penggugat dan Tergugat, maka pembagian harta gono gini dapat dilaksanakan;5. Bahwa Penggugat dan Tergugat selama perkawinan memperoleh harta bersama berupaSebidang Tanah dan Bangunan, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor.....atas nama........, yang ditaksir seharga Rp. ........,- .....rupiah ;1 satu Satu unit mobil Avanza Type G Tahun 2010, warna hitam Nomor Polisi BN..... senilai Rp.....,- ....rupiahSehingga jumlah keseluruhan atas harta Gono-Gini antara Pengugat dan Tergugat ditaksir sejumlah Rp. .........,- ...... rupiah, dan mohon ditetapkan sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat; sebelum dan sesudah perkawinan, antara Penggugat dengan Tergugat tiak ada perjanjian pembagian harta bersama;7. Bahwa atas harta bersama tersebut, Penggugat meminta kepada Tergugat untuk membagi dua sama rata, dan atau sesuai dengan norma hukum yang berlaku;8. Bahwa gugatan ini diajukan dengan bukti-bukti yang otentik dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum;Berdasarkan hal-hal tersebut diatas Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Agama ..... Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk menerima, memeriksa dan menjatuhkan amar putusan sebagai berikut PRIMER 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2. Menyatakan secara hukum barang-barang bergerak maupun tidak bergerak sebagaimana tersebut dalam Posita point 5, adalah harta bersama gono-gini Penggugat dan Tergugat;3. Menetapkan seluruh harta bersama dibagi kepada Penggugat dan Tergugat secara adil menurut Undang-undang yaitu masing-masing separuh/setengah bagian;4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan ½ bagian dari harta gono-gini yang saat ini ditaksir senilai Rp. ....,- .... rupiah, kepada Penggugat yakni sebesar Rp.....,-.....rupiah, selambat-lambatnya satu minggu setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;5. Membebankan biaya perkara ini menurut Mohon putusan yang seadil-adilnya Ex Aequo Et BonoDemikianlah atas terkabulnya gugatan Penggugat ini diucapkan terima kasih;Wassalamu’alaikum Wr. WbHormat Pengggugat,PUTRIContoh Surat Gugatan Harta Gono Gini Ke Pengadilan NegeriMuntok,.......2020Kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri.......di - ........Perihal Gugatan Pembagian Harta Gono GiniDengan Hormat,Saya bertandatangan dibawah ini PUTRI, Umur ....Tahun, Jenis Kelamin ...., Warganegara Indonesia, Agama ......, Pekerjaan ......,Tempat Tinggal di ............ , untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;Dengan ini mengajukan Gugatan Pembagian Harta Gono Gini kepada JOKO, Umur ....Tahun, Jenis Kelamin ...., Warganegara Indonesia, Agama ......, Pekerjaan ......,Tempat Tinggal di ............ , untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;Adapun gugatan ini diajukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut 1. Bahwa Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan yang sah pada tanggal........ bulan......tahun..............di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kab.........., Kota ......, sebagaimana termuat dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor............;2. Bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat telah putus karena perceraian berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri...... No................ tanggal...bulan..tahun...., dengan amar putusan sebagai berikutMengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnyaMenyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat PUTRI dengan Tergugat JOKO yang dilangsungkan di __________, tanggal ___________, sebagaimana tercatat dalam Akta Perkawinan Nomor _____________ putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri _____________ untuk segera setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap mengirimkan 1 satu Eksemplar salinan putusan ini kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten ______ di ___________, agar Pegawai Kantor Catatan Sipil tersebut mencatat tentang perceraian dimaksud dalam Buku Register yang diperuntukkan untuk itu bagi Warganegara Indonesia dalam tahun yang sedang berjalan dan sekaligus dapat menerbitkan Akte Perceraian dimaksud;Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat sejumlah Rp......- ...rupiah;3. Bahwa atas putusan tersebut, Penggugat dan Tergugat tidak mengajukan upaya hukum, sehingga putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap inkrahct Van Gewisjde dan telah dikeluarkan Akta Perceraian Nomor.............;4. Bahwa dengan telah putusnya perkawinan Penggugat dan Tergugat, maka pembagian harta gono gini dapat dilaksanakan;5. Bahwa Penggugat dan Tergugat selama perkawinan memperoleh harta bersama berupaSebidang Tanah dan Bangunan, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor.....atas nama........, yang ditaksir seharga Rp. ........,- .....rupiah ;1 satu Satu unit mobil Avanza Type G Tahun 2010, warna hitam Nomor Polisi BN..... senilai Rp.....,- ....rupiahSehingga jumlah keseluruhan atas harta Gono-Gini antara Pengugat dan Tergugat ditaksir sejumlah Rp. .........,- ...... rupiah, dan mohon ditetapkan sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat; sebelum dan sesudah perkawinan, antara Penggugat dengan Tergugat tiak ada perjanjian pembagian harta bersama;7. Bahwa atas harta bersama tersebut, Penggugat meminta kepada Tergugat untuk membagi dua sama rata, dan atau sesuai dengan norma hukum yang berlaku;8. Bahwa gugatan ini diajukan dengan bukti-bukti yang otentik dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum;Berdasarkan hal-hal tersebut diatas Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri..... Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk menerima, memeriksa dan menjatuhkan amar putusan sebagai berikut PRIMER 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2. Menyatakan secara hukum barang-barang bergerak maupun tidak bergerak sebagaimana tersebut dalam Posita point 5, adalah harta bersama gono-gini Penggugat dan Tergugat;3. Menetapkan seluruh harta bersama dibagi kepada Penggugat dan Tergugat secara adil menurut Undang-undang yaitu masing-masing separuh/setengah bagian;4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan ½ bagian dari harta gono-gini yang saat ini ditaksir senilai Rp. ....,- .... rupiah, kepada Penggugat yakni sebesar Rp.....,-.....rupiah, selambat-lambatnya satu minggu setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;5. Mebebankan biaya perkara ini menurut Mohon putusan yang seadil-adilnya Ex Aequo Et BonoDemikianlah atas terkabulnya gugatan Penggugat ini diucapkan terima kasih;Hormat Pengggugat,PUTRIDemikian sedikit pemaparan mengenai prosedur dan contoh surat gugatan pembagian harta gono gini yang dapat kami bagikan;Semoga artikel ini dapat menjadi referensi hukum dalam mengatasi permasalahan hukum yang sedang anda hadapi.

Dalamhal sengketa mengenai pembagian harta gono gini, masing-masing suami istri dapat mengajukan gugatan gono gini ke Pengadilan; Baca Juga : Contoh Surat Gugatan Cerai Di Pengadilan Negeri Di Indonesia, pembagian harta gono gini diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengacu pada Kompilasi Hukum Islam;

Kolase Tribun Sudah Lama Bercerai, Gideon Tengker tuntut harta gono-gini - Ayah kandung Nagita Slavina, Gideon Tengker resmi melayangkan gugatan harta gono-gini kepada Rieta Amilia. Dua puluh tahun lalu bercerai, tak mengurungkan niat Gideon Tengker menuntut harta gono-gini dari Rieta Amilia. Bahkan saat ini gugatan Gideon Tengker terhadap Rieta Amilia sudah tercatat di Pengadilan Jakarta Selatan. Pihak Gideon Tengker menaksir harta bersama dengan Rieta Amilia senilai Rp100 miliar. Bapak mertua Raffi Ahmad lantas menuntut separuh dari total harta yakni Rp50 miliar. Ia menuntut harta yang diperoleh Rieta Amilia dari rumah produksi, apartemen, serta bisnis hotel di Bali. "Bahwa harta bersama sebagaimana disebut di atas senilai Rp. Seratus Milyar Rupiah dan seharusnya PENGGUGAT mempunyai hak dan atau bagian 50 persen dan atau setengah dari nilai harta bersama tersebut diatas yaitu sebesar Rp. Lima Puluh Milyar Rupiah," keterengan dalam berkas yang dilansir dari Kamis 08/06. Diketahui sidang perdana untuk gugatan perdata yang dilayangkan Gideon Tengker ke Rieta Amilia akan dijadwalkan pada Kamis, 22 Juni 2023 pukul WIB. Gugatan tersebut didaftarkan pada Rabu 31/5/2023 dan telah tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 502/ Gideon Tengker menuntut pemakaian dari harta yang dihasilkan Rieta Amilia selama perwakinan. "Saya mau nuntut pemakaiannya selama 20 tahun, ditinggalin rumah dalam keadaan hancur," ujar Gideon Tengker dikutip dari YouTube SCTV, Kamis 08/06. Baca Juga Pembagian Harta Gono-Gini Mantan Istri Opick Belum Kelar, Bebi Silvana Sindir Dian Rositaningrum PROMOTED CONTENT Video Pilihan Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok. Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya e-magz di MyEdisi, atau
Pembagianharta gono-gini, jelas Togar Situmorang, juga dapat dilakukan dengan cara membuat perjanjian kesepakatan bersama antara suami dan istri yang dibuat dihaadapan notaris. Kemudian notaris akan membantu menghitung seluruh aset dalam perkawinan meliputi proses-proses yang perlu dilakukan jika ada pemindahan aset dan lain sebagainya.
“Syarat dan Prosedur Gugatan Harta Gono Gini” Jennifer Thejaya 19 April 2022 Setiap kasus perceraian pasti berujung pada pembagian harta gono-gini. Ini merupakan tahapan wajar setelah perceraian, hanya saja kerap prosesnya dipenuhi begitu banyak kemelut drama, baik dari Pemohon atau Termohon. Menurut Pasal 45 ayat 1 UU Perkawinan, harta yang diperoleh setelah pernikahan akan menjadi harta bersama. Sehingga ketika terjadi suatu perceraian, maka harta yang didapat sejak perkawinan akan dibagi antara kedua belah pihak, yakni suami dan istri. Lebih spesifik lagi diatur untuk pasangan suami-istri yang beragama islam dalam Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam KHI, yaitu “Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.” Berikut Syarat dan Prosedur Gugatan Harta Gono Gini yang pelu anda ketahui Baca Juga Cara Pembagian Harta Gono Gini Pasca perceraian Apa Saja Syarat Melakukan Gugatan Harta Gono- Gini? Agar dapat mengajukan gugatan pembagian harta bersama ke pengadilan, terdapat beberapa dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu, antara lain KTP asli serta fotokopi milik Penggugat; Akta cerai asli serta fotokopi; Surat gugatan harta gono-gini; Kartu Keluarga asli dan fotokopi; Fotokopi bukti kepemilikan harta bersama; Surat pengantar yang dikeluarkan pemerintah desa/kelurahan; Biaya perkara. Tahapan Apa Saja yang Dilalui Dalam Gugatan Harta Gono Gini? Setelah setiap persyaratan dokumen dikumpulkan, berikut adalah tahap persidangan yang harus dilalui! Yuk, simak poin-poin berikut! 1. Mediasi Pada tahapan ini, kedua pihak diwajibkan untuk hadir dan bilamana tidak bisa, maka dapat memberikan kuasa kepada pengacaranya. Pihak pengadilan akan memberikan waktu selama 30 tiga puluh hari untuk pasangan terkait berdiskusi, yang dapat diperpanjang 14 empat belas hari lagi. Tujuan mediasi adalah untuk mendamaikan kedua belah pihak agar tidak perlu melanjutkan permasalahan ke persidangan. Akan tetapi, jika tidak tercapai kesepakatan bersama, barulah permasalahan dapat dilanjutkan ke persidangan. 2. Pembacaan Surat Gugatan Permohonan Cerai Ketidakberhasilan dalam proses mediasi akan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan permohonan cerai di muka persidangan. Proses pembacaan dapat dilakukan oleh Penggugat atau dianggap telah dibacakan. Ini adalah kesempatan bagi pihak Penggugat untuk mengubah, menarik, atau mempertahankan isi gugatannya. 3. Jawaban Termohon atau Tergugat atas Gugatan Cerai Tergugat diizinkan memberikan jawaban terhadap surat gugatan milik Penggugat. Jawaban tersebut bisa berupa pembenaran, sanggahan, atau gugatan balik. Dalam hal Tergugat melakukan gugatan balik, tidak ada biaya panjar yang perlu dibayarkan. 4. Replik dan Duplik Replik akan diberikan oleh pihak Penggugat, sementar duplik akan diberikan oleh Tergugat. Tahapan ini yang kerap menjadikan proses persidangan berlangsung lama. 5. Pembuktian Kedua pihak diizinkan mengajukan alat-alat bukti untuk mendukung alasan mereka. Alat-alat bukti yang dapat diajukan mengacu pada Pasal 153, 154, dan 164 HIR, antara lain adalah keterangan ahli, bukti tertulis, saksi, persangkaan, pengakuan, serta sumpah. 6. Kesimpulan Tahapan ini mengizinkan kepada kedua pihak untuk mengajukan pendapat terakhir terkait perkara. Kesimpulan dapat dilakukan secara baik tertulis maupun lisan. 7. Musyawarah Majelis Hakim Putusan Sidang Tahapan terakhir adalah musyawarah oleh Majelis Hakim sebelum menjatuhkan putusan sidang. Ketika majelis sudah menjatuhkan putusan, maka segala yang ditentukan dianggap berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan oleh masing-masing pihak. Baca juga Jangka Waktu dan Biaya Jasa pengacara perceraian Jakarta Akan tetapi, perlu kalian pahami bahwa tidak selamanya harta bersama adalah harta bersama. Pasti bingung dengan kalimat tersebut, bukan? Nah, tentu ini bisa terjadi dengan syarat tidak ada perjanjian perkawinan sebelumnya yang mencantumkan klausa pemisahan harta. Dalam hal terdapat perjanjian perkawinan, maka besaran pembagian harta bisa dilakukan berdasarkannya. Bagaimana dalam halnya tidak terdapat perjanjian perkawinan? Sangat mudah untuk menggambar suatu ilustrasi dari penjelasan normatif semata. Namun, Majelis Hakim dalam memutuskan tidak selalu terpaku pada aturan. Sebagai contoh, kita dapat melihat Putusan Pengadilan Tinggi Agama No. 126/ di mana hakim memilih untuk tidak membagi harta bersama secara rata antara kedua pihak, akan tetapi 1/3 bagi mantan suami dan 2/3 bagi mantan istri. Baca juga Upaya Hukum Akibat Jika Mengalihkan Harta Gono Gini Tanpa Persetujuan Pertimbangan ini tentunya tidak dibuat dengan asal. Majelis Hakim memutuskan sedemikian rupa karena harta bersama tersebut merupakan hasil jerih payah istri. Istri pun telah membantu melunasi utang suami yang dibawa sebelum menikah, serta menafkahi anak-anak dari istri pertama sang suami. Sedangkan suami mendapat bagian bersama dengan pertimbangan fakta dia tengah mengurusi anak. Selain dari kontribusi masing-masing pihak, kita juga dapat melihat asal-usul harta tersebut sejak sebelum pernikah dan/atau setelahnya. Jika sebelum pernikahan, maka harta tersebut digolongkan sebagai harta bawaan dan sebaliknya jika setelah pernikahan. Dari pemaparan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa wajar saja bila pembagian harta bersama terkadang menyimpang dari ketentuan normatif yang ada. Keadaan suami-istri terkait harta bawaan, pendapatan, pemberi nafkah, dan lain sebagainya pun bisa menjadi faktor penentu. Hukum ada untuk memberikan keadilan dan teramat tercermin dari penerapan peraturan dalam pembagian harta bersama. Sumber Hukum Pasal 45 ayat 1 UU Perkawinan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam KH Bingung dengan pembagian harta gono-gini? Konsultasikan melalui layanan segera! Belum genap 2 tahun, Nathalie Holscher sudah melayangkan gugatan cerai kepada suaminya, Entis Sutisna alias Sule. Warganet pun menyindir Nathalie Holscher yang dalam gugatan cerainya juga menuntut harta gono-gini. Seperti diketahui bahwa Nathalie Holscher dikabarkan menuntut sejumlah harta gono-gini dari Sule. Home Red Carpet Selasa, 06 Juni 2023 - 2158 WIBloading... Ibu mertua Raffi Ahmad, Rieta Amilia digugat soal harta gono gini oleh Gideon Tengker, ayah kandung Nagita Slavina. / Foto Instagram Gideon Tengker A A A JAKARTA - Ibu mertua Raffi Ahmad, Rieta Amilia digugat soal harta gono gini oleh Gideon Tengker, ayah kandung Nagita Slavina. Gideon Tengker menggugat mantan istrinya itu di Pengadilan Negeri Jakarta alasan sebagai harta gono gini, Gideon menggugat Rieta untuk membagi dua aset yang dimilikinya. Aset bersama yang dipegang Rieta itu pun mencapai Rp100 berkas yang diterima dari PN Jakarta Selatan, Selasa 6/6/2023, berikut rincian dan jumlah nominal yang diajukan Gideon Tengker. Baca Juga Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan apa yang menjadi hak dari PENGGUGAT atas harta bersama, yaitu sebagian atau setengah dari jumlah harta kekayaan bersama yang tersebut di bawah Rumah Cempaka Putih Rumah Cempaka Putih Rumah Tebet Rumah Kemang Rumah Produksi Frame Ritz Cempaka Restoran Rietz Kitchen Penginapan Resort Wyndham Tamansari Jivva, Rumah Luwih Beach Resort, Apartemen sebanyak 3 tiga unit di The Capital Residence, Senayan."Menghukum TERGUGAT untuk memberikan hak dan atau bagian 50% dan atau setengah dari nilai harta bersama tersebut di atas yaitu sebesar bunyi isi petitum tersebut, dikutip Selasa 6/6/2023.Sebelumnya, kuasa hukum Gideon, Erles Rareral menyebutkan bahwa langkah yang ditempuh kliennya ini bukan tanpa alasan. Pasalnya, Gideon masih mengumpulkan bukti yang nantinya akan didaftarkan dalam gugatan harta gono gini kepada Rieta. Baca Juga "Dalam beberapa hari ini kami mengurungkan niat untuk memasukkan daftar gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Erles Rareral. nug gideon tengker nagita slavina rieta amilia selebritas artis Baca Berita Terkait Lainnya Berita Terkini More 57 menit yang lalu 1 jam yang lalu 2 jam yang lalu 2 jam yang lalu 3 jam yang lalu 3 jam yang lalu 8eKTU.
  • xhb91n2mup.pages.dev/412
  • xhb91n2mup.pages.dev/372
  • xhb91n2mup.pages.dev/50
  • xhb91n2mup.pages.dev/306
  • xhb91n2mup.pages.dev/313
  • xhb91n2mup.pages.dev/308
  • xhb91n2mup.pages.dev/448
  • xhb91n2mup.pages.dev/96
  • biaya gugatan harta gono gini