- Pertengkaran antara suami istri yang berujung pada perceraian dapat menimbulkan berbagai macam masalah baru;Banyak hal yang harus dibenahi dan diurus pasca perceraian, mulai dari masalah hak asuh anak hingga pembagian harta bersama atau yang dikenal dengan Harta Gono Gini;Harta Gono Gini Harta Bersama adalah harta yang diperoleh yang diperoleh secara bersama-sama selama dalam ikatan perkawinan;Namun untuk memperoleh atau membagi harta gono gini dapat dilakukan secara sukarela persetujuan atau melalui putusan dari Pengadilan;Surat Gugatan Pembagian Harta Gono Gini di PengadilanMacam-macam Harta Dalam PerkawinanBerdasarkan pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, menyebutkan ada 3 tiga macam bentuk harta di dalam perkawinan, yaitu Harta Bawaan, artinya harta yang didapatkan oleh suami atau istri sebelum perkawinan. Dalam hal pembagian, masing-masing pasangan mendapatkan hak penuh terhadap harta bawaannya tersebut;Harta Warisan / Hadiah, artinya harta yang diperoleh dari warisan / pemberian. Contohnya warisan dari orangtua. Dalam hal pembagian, masing-masing mempunyai hak penuh terhadap harta warisannya tersebut;Harta Bersama / Gono Gini, artinya harta yang diperoleh selama dalam ikatan perkawinan;Pembagian Harta Gono GiniAda beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum melakukan pemisahan atau pembagian harta gono gini yaitu ada atau tidaknya perjanjian perkawinan perjanjian pra nikah;Jika sebelum perkawinan dibuat perjanjian pra nikah jika ternyata terjadi perceraian maka masing-masing hanya akan membawa harta yang tercantum didalam perjanjian;Jika ternyata tidak ada perjanjian pra nikah, maka dalam hal pembagian harta gono gini harus melalui ketentuan hukum yang berlaku;Dalam hal sengketa mengenai pembagian harta gono gini, masing-masing suami istri dapat mengajukan gugatan gono gini ke Pengadilan;Di Indonesia, pembagian harta gono gini diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengacu pada Kompilasi Hukum Islam;Pembagian harta gono gini diatur dimana harta dibagi rata dari keseluruhan harta gono gini yang diperoleh;Namun secara kasuistis, Hakim akan mempertimbangkan berbagai aspek dalam menjatuhkan putusan;Misalnya hak asuh anak jatuh kepada Ibunya, maka Hakim akan memberikan sedikit lebih banyak harta kepada Istri atau sebaliknya;Cara Mengajukan Pembagian Harta Gono GiniGugatan Harta Gono Gini diajukan setelah adanya putusan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap 14 hari setelah pemberitahuan putusan kepada para pihak;Setelah para pihak mendapatkan akta cerai baik dari Pengadilan Agama Muslim atau Catatan Sipil Non Muslim, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan harta gono gini;Bagi yang beragama Islam, surat gugatan diajukan ke Pengadilan Agama sedangkan bagi yang Non Muslim diajukan ke Pengadilan Negeri dimana Tergugat bertempat tinggal;Selain itu Pembagian Harta Gono Gini juga dapat dilakukan dihadapan Notaris dengan membuat kesepatakan bersama;Nah, agar Surat Gugatan Harta Gono Gini dikabulkan oleh Hakim Pengadilan, surat gugatan harus dibuat dengan baik dan benar;Surat gugatan mempunyai peran yang sangat penting, sehingga apa yang dimintakan didalam putusan dapat dikabulkan oleh Hakim yang menangani perkara gugatan tersebut;Contoh Surat Gugatan Harta Gono Gini Ke Pengadilan AgamaMuntok,.......2020Kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama .......di - ........Perihal Gugatan Pembagian Harta Gono GiniAssalamu’alaikum, Wr. WbSaya bertandatangan dibawah ini PUTRI, Umur ....Tahun, Jenis Kelamin ...., Warganegara Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan ......,Tempat Tinggal di ............ , untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;Dengan ini mengajukan Gugatan Pembagian Harta Gono Gini kepada JOKO, Umur ....Tahun, Jenis Kelamin ...., Warganegara Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan ......,Tempat Tinggal di ............ , untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;Adapun gugatan ini diajukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut 1. Bahwa Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan yang sah pada tanggal........bulan......tahun..............di Kantor Urusan Agama Kecamatan............., Kota ......, sebagaimana termuat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor............;2. Bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat telah putus karena perceraian berdasarkan Putusan Pengadilan Agama ...... No................ tanggal...bulan..tahun...., dengan amar putusan sebagai berikutMengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian;Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak raj’i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama .....;Menolak permohonan Pemohon untuk selebihnya;3. Bahwa atas putusan tersebut, Penggugat dan Tergugat tidak mengajukan upaya hukum, sehingga putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap inkrahct Van Gewisjde dan telah dikeluarkan Akta Cerai Nomor.............;4. Bahwa dengan telah putusnya perkawinan Penggugat dan Tergugat, maka pembagian harta gono gini dapat dilaksanakan;5. Bahwa Penggugat dan Tergugat selama perkawinan memperoleh harta bersama berupaSebidang Tanah dan Bangunan, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor.....atas nama........, yang ditaksir seharga Rp. ........,- .....rupiah ;1 satu Satu unit mobil Avanza Type G Tahun 2010, warna hitam Nomor Polisi BN..... senilai Rp.....,- ....rupiahSehingga jumlah keseluruhan atas harta Gono-Gini antara Pengugat dan Tergugat ditaksir sejumlah Rp. .........,- ...... rupiah, dan mohon ditetapkan sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat; sebelum dan sesudah perkawinan, antara Penggugat dengan Tergugat tiak ada perjanjian pembagian harta bersama;7. Bahwa atas harta bersama tersebut, Penggugat meminta kepada Tergugat untuk membagi dua sama rata, dan atau sesuai dengan norma hukum yang berlaku;8. Bahwa gugatan ini diajukan dengan bukti-bukti yang otentik dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum;Berdasarkan hal-hal tersebut diatas Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Agama ..... Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk menerima, memeriksa dan menjatuhkan amar putusan sebagai berikut PRIMER 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2. Menyatakan secara hukum barang-barang bergerak maupun tidak bergerak sebagaimana tersebut dalam Posita point 5, adalah harta bersama gono-gini Penggugat dan Tergugat;3. Menetapkan seluruh harta bersama dibagi kepada Penggugat dan Tergugat secara adil menurut Undang-undang yaitu masing-masing separuh/setengah bagian;4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan ½ bagian dari harta gono-gini yang saat ini ditaksir senilai Rp. ....,- .... rupiah, kepada Penggugat yakni sebesar Rp.....,-.....rupiah, selambat-lambatnya satu minggu setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;5. Membebankan biaya perkara ini menurut Mohon putusan yang seadil-adilnya Ex Aequo Et BonoDemikianlah atas terkabulnya gugatan Penggugat ini diucapkan terima kasih;Wassalamu’alaikum Wr. WbHormat Pengggugat,PUTRIContoh Surat Gugatan Harta Gono Gini Ke Pengadilan NegeriMuntok,.......2020Kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri.......di - ........Perihal Gugatan Pembagian Harta Gono GiniDengan Hormat,Saya bertandatangan dibawah ini PUTRI, Umur ....Tahun, Jenis Kelamin ...., Warganegara Indonesia, Agama ......, Pekerjaan ......,Tempat Tinggal di ............ , untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;Dengan ini mengajukan Gugatan Pembagian Harta Gono Gini kepada JOKO, Umur ....Tahun, Jenis Kelamin ...., Warganegara Indonesia, Agama ......, Pekerjaan ......,Tempat Tinggal di ............ , untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;Adapun gugatan ini diajukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut 1. Bahwa Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan yang sah pada tanggal........ bulan......tahun..............di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kab.........., Kota ......, sebagaimana termuat dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor............;2. Bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat telah putus karena perceraian berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri...... No................ tanggal...bulan..tahun...., dengan amar putusan sebagai berikutMengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnyaMenyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat PUTRI dengan Tergugat JOKO yang dilangsungkan di __________, tanggal ___________, sebagaimana tercatat dalam Akta Perkawinan Nomor _____________ putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri _____________ untuk segera setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap mengirimkan 1 satu Eksemplar salinan putusan ini kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten ______ di ___________, agar Pegawai Kantor Catatan Sipil tersebut mencatat tentang perceraian dimaksud dalam Buku Register yang diperuntukkan untuk itu bagi Warganegara Indonesia dalam tahun yang sedang berjalan dan sekaligus dapat menerbitkan Akte Perceraian dimaksud;Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat sejumlah Rp......- ...rupiah;3. Bahwa atas putusan tersebut, Penggugat dan Tergugat tidak mengajukan upaya hukum, sehingga putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap inkrahct Van Gewisjde dan telah dikeluarkan Akta Perceraian Nomor.............;4. Bahwa dengan telah putusnya perkawinan Penggugat dan Tergugat, maka pembagian harta gono gini dapat dilaksanakan;5. Bahwa Penggugat dan Tergugat selama perkawinan memperoleh harta bersama berupaSebidang Tanah dan Bangunan, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor.....atas nama........, yang ditaksir seharga Rp. ........,- .....rupiah ;1 satu Satu unit mobil Avanza Type G Tahun 2010, warna hitam Nomor Polisi BN..... senilai Rp.....,- ....rupiahSehingga jumlah keseluruhan atas harta Gono-Gini antara Pengugat dan Tergugat ditaksir sejumlah Rp. .........,- ...... rupiah, dan mohon ditetapkan sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat; sebelum dan sesudah perkawinan, antara Penggugat dengan Tergugat tiak ada perjanjian pembagian harta bersama;7. Bahwa atas harta bersama tersebut, Penggugat meminta kepada Tergugat untuk membagi dua sama rata, dan atau sesuai dengan norma hukum yang berlaku;8. Bahwa gugatan ini diajukan dengan bukti-bukti yang otentik dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum;Berdasarkan hal-hal tersebut diatas Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri..... Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk menerima, memeriksa dan menjatuhkan amar putusan sebagai berikut PRIMER 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2. Menyatakan secara hukum barang-barang bergerak maupun tidak bergerak sebagaimana tersebut dalam Posita point 5, adalah harta bersama gono-gini Penggugat dan Tergugat;3. Menetapkan seluruh harta bersama dibagi kepada Penggugat dan Tergugat secara adil menurut Undang-undang yaitu masing-masing separuh/setengah bagian;4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan ½ bagian dari harta gono-gini yang saat ini ditaksir senilai Rp. ....,- .... rupiah, kepada Penggugat yakni sebesar Rp.....,-.....rupiah, selambat-lambatnya satu minggu setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;5. Mebebankan biaya perkara ini menurut Mohon putusan yang seadil-adilnya Ex Aequo Et BonoDemikianlah atas terkabulnya gugatan Penggugat ini diucapkan terima kasih;Hormat Pengggugat,PUTRIDemikian sedikit pemaparan mengenai prosedur dan contoh surat gugatan pembagian harta gono gini yang dapat kami bagikan;Semoga artikel ini dapat menjadi referensi hukum dalam mengatasi permasalahan hukum yang sedang anda hadapi.
Dalamhal sengketa mengenai pembagian harta gono gini, masing-masing suami istri dapat mengajukan gugatan gono gini ke Pengadilan; Baca Juga : Contoh Surat Gugatan Cerai Di Pengadilan Negeri Di Indonesia, pembagian harta gono gini diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengacu pada Kompilasi Hukum Islam;
Pembagianharta gono-gini, jelas Togar Situmorang, juga dapat dilakukan dengan cara membuat perjanjian kesepakatan bersama antara suami dan istri yang dibuat dihaadapan notaris. Kemudian notaris akan membantu menghitung seluruh aset dalam perkawinan meliputi proses-proses yang perlu dilakukan jika ada pemindahan aset dan lain sebagainya.“Syarat dan Prosedur Gugatan Harta Gono Gini” Jennifer Thejaya 19 April 2022 Setiap kasus perceraian pasti berujung pada pembagian harta gono-gini. Ini merupakan tahapan wajar setelah perceraian, hanya saja kerap prosesnya dipenuhi begitu banyak kemelut drama, baik dari Pemohon atau Termohon. Menurut Pasal 45 ayat 1 UU Perkawinan, harta yang diperoleh setelah pernikahan akan menjadi harta bersama. Sehingga ketika terjadi suatu perceraian, maka harta yang didapat sejak perkawinan akan dibagi antara kedua belah pihak, yakni suami dan istri. Lebih spesifik lagi diatur untuk pasangan suami-istri yang beragama islam dalam Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam KHI, yaitu “Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.” Berikut Syarat dan Prosedur Gugatan Harta Gono Gini yang pelu anda ketahui Baca Juga Cara Pembagian Harta Gono Gini Pasca perceraian Apa Saja Syarat Melakukan Gugatan Harta Gono- Gini? Agar dapat mengajukan gugatan pembagian harta bersama ke pengadilan, terdapat beberapa dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu, antara lain KTP asli serta fotokopi milik Penggugat; Akta cerai asli serta fotokopi; Surat gugatan harta gono-gini; Kartu Keluarga asli dan fotokopi; Fotokopi bukti kepemilikan harta bersama; Surat pengantar yang dikeluarkan pemerintah desa/kelurahan; Biaya perkara. Tahapan Apa Saja yang Dilalui Dalam Gugatan Harta Gono Gini? Setelah setiap persyaratan dokumen dikumpulkan, berikut adalah tahap persidangan yang harus dilalui! Yuk, simak poin-poin berikut! 1. Mediasi Pada tahapan ini, kedua pihak diwajibkan untuk hadir dan bilamana tidak bisa, maka dapat memberikan kuasa kepada pengacaranya. Pihak pengadilan akan memberikan waktu selama 30 tiga puluh hari untuk pasangan terkait berdiskusi, yang dapat diperpanjang 14 empat belas hari lagi. Tujuan mediasi adalah untuk mendamaikan kedua belah pihak agar tidak perlu melanjutkan permasalahan ke persidangan. Akan tetapi, jika tidak tercapai kesepakatan bersama, barulah permasalahan dapat dilanjutkan ke persidangan. 2. Pembacaan Surat Gugatan Permohonan Cerai Ketidakberhasilan dalam proses mediasi akan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan permohonan cerai di muka persidangan. Proses pembacaan dapat dilakukan oleh Penggugat atau dianggap telah dibacakan. Ini adalah kesempatan bagi pihak Penggugat untuk mengubah, menarik, atau mempertahankan isi gugatannya. 3. Jawaban Termohon atau Tergugat atas Gugatan Cerai Tergugat diizinkan memberikan jawaban terhadap surat gugatan milik Penggugat. Jawaban tersebut bisa berupa pembenaran, sanggahan, atau gugatan balik. Dalam hal Tergugat melakukan gugatan balik, tidak ada biaya panjar yang perlu dibayarkan. 4. Replik dan Duplik Replik akan diberikan oleh pihak Penggugat, sementar duplik akan diberikan oleh Tergugat. Tahapan ini yang kerap menjadikan proses persidangan berlangsung lama. 5. Pembuktian Kedua pihak diizinkan mengajukan alat-alat bukti untuk mendukung alasan mereka. Alat-alat bukti yang dapat diajukan mengacu pada Pasal 153, 154, dan 164 HIR, antara lain adalah keterangan ahli, bukti tertulis, saksi, persangkaan, pengakuan, serta sumpah. 6. Kesimpulan Tahapan ini mengizinkan kepada kedua pihak untuk mengajukan pendapat terakhir terkait perkara. Kesimpulan dapat dilakukan secara baik tertulis maupun lisan. 7. Musyawarah Majelis Hakim Putusan Sidang Tahapan terakhir adalah musyawarah oleh Majelis Hakim sebelum menjatuhkan putusan sidang. Ketika majelis sudah menjatuhkan putusan, maka segala yang ditentukan dianggap berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan oleh masing-masing pihak. Baca juga Jangka Waktu dan Biaya Jasa pengacara perceraian Jakarta Akan tetapi, perlu kalian pahami bahwa tidak selamanya harta bersama adalah harta bersama. Pasti bingung dengan kalimat tersebut, bukan? Nah, tentu ini bisa terjadi dengan syarat tidak ada perjanjian perkawinan sebelumnya yang mencantumkan klausa pemisahan harta. Dalam hal terdapat perjanjian perkawinan, maka besaran pembagian harta bisa dilakukan berdasarkannya. Bagaimana dalam halnya tidak terdapat perjanjian perkawinan? Sangat mudah untuk menggambar suatu ilustrasi dari penjelasan normatif semata. Namun, Majelis Hakim dalam memutuskan tidak selalu terpaku pada aturan. Sebagai contoh, kita dapat melihat Putusan Pengadilan Tinggi Agama No. 126/ di mana hakim memilih untuk tidak membagi harta bersama secara rata antara kedua pihak, akan tetapi 1/3 bagi mantan suami dan 2/3 bagi mantan istri. Baca juga Upaya Hukum Akibat Jika Mengalihkan Harta Gono Gini Tanpa Persetujuan Pertimbangan ini tentunya tidak dibuat dengan asal. Majelis Hakim memutuskan sedemikian rupa karena harta bersama tersebut merupakan hasil jerih payah istri. Istri pun telah membantu melunasi utang suami yang dibawa sebelum menikah, serta menafkahi anak-anak dari istri pertama sang suami. Sedangkan suami mendapat bagian bersama dengan pertimbangan fakta dia tengah mengurusi anak. Selain dari kontribusi masing-masing pihak, kita juga dapat melihat asal-usul harta tersebut sejak sebelum pernikah dan/atau setelahnya. Jika sebelum pernikahan, maka harta tersebut digolongkan sebagai harta bawaan dan sebaliknya jika setelah pernikahan. Dari pemaparan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa wajar saja bila pembagian harta bersama terkadang menyimpang dari ketentuan normatif yang ada. Keadaan suami-istri terkait harta bawaan, pendapatan, pemberi nafkah, dan lain sebagainya pun bisa menjadi faktor penentu. Hukum ada untuk memberikan keadilan dan teramat tercermin dari penerapan peraturan dalam pembagian harta bersama. Sumber Hukum Pasal 45 ayat 1 UU Perkawinan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam KH Bingung dengan pembagian harta gono-gini? Konsultasikan melalui layanan segera! Belum genap 2 tahun, Nathalie Holscher sudah melayangkan gugatan cerai kepada suaminya, Entis Sutisna alias Sule. Warganet pun menyindir Nathalie Holscher yang dalam gugatan cerainya juga menuntut harta gono-gini. Seperti diketahui bahwa Nathalie Holscher dikabarkan menuntut sejumlah harta gono-gini dari Sule. Home Red Carpet Selasa, 06 Juni 2023 - 2158 WIBloading... Ibu mertua Raffi Ahmad, Rieta Amilia digugat soal harta gono gini oleh Gideon Tengker, ayah kandung Nagita Slavina. / Foto Instagram Gideon Tengker A A A JAKARTA - Ibu mertua Raffi Ahmad, Rieta Amilia digugat soal harta gono gini oleh Gideon Tengker, ayah kandung Nagita Slavina. Gideon Tengker menggugat mantan istrinya itu di Pengadilan Negeri Jakarta alasan sebagai harta gono gini, Gideon menggugat Rieta untuk membagi dua aset yang dimilikinya. Aset bersama yang dipegang Rieta itu pun mencapai Rp100 berkas yang diterima dari PN Jakarta Selatan, Selasa 6/6/2023, berikut rincian dan jumlah nominal yang diajukan Gideon Tengker. Baca Juga Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan apa yang menjadi hak dari PENGGUGAT atas harta bersama, yaitu sebagian atau setengah dari jumlah harta kekayaan bersama yang tersebut di bawah Rumah Cempaka Putih Rumah Cempaka Putih Rumah Tebet Rumah Kemang Rumah Produksi Frame Ritz Cempaka Restoran Rietz Kitchen Penginapan Resort Wyndham Tamansari Jivva, Rumah Luwih Beach Resort, Apartemen sebanyak 3 tiga unit di The Capital Residence, Senayan."Menghukum TERGUGAT untuk memberikan hak dan atau bagian 50% dan atau setengah dari nilai harta bersama tersebut di atas yaitu sebesar bunyi isi petitum tersebut, dikutip Selasa 6/6/2023.Sebelumnya, kuasa hukum Gideon, Erles Rareral menyebutkan bahwa langkah yang ditempuh kliennya ini bukan tanpa alasan. Pasalnya, Gideon masih mengumpulkan bukti yang nantinya akan didaftarkan dalam gugatan harta gono gini kepada Rieta. Baca Juga "Dalam beberapa hari ini kami mengurungkan niat untuk memasukkan daftar gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Erles Rareral. nug gideon tengker nagita slavina rieta amilia selebritas artis Baca Berita Terkait Lainnya Berita Terkini More 57 menit yang lalu 1 jam yang lalu 2 jam yang lalu 2 jam yang lalu 3 jam yang lalu 3 jam yang lalu 8eKTU.